Bahasa Indonesia Menuju Bahasa Dunia Tahun 2045
Salah satu keputusan penting dari 22 keputusan Kongres Bahasa Indonesia XI (selanjutnya disebut KBI XI) yang berlangsung pada 28-31 Oktober 2018 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, adalah memperjuangkan bahasa Indonesia menjadi salah satu bahasa dunia pada tahun 2045. Pada tahun 2045 itu bangsa Indonesia genap 100 tahun merdeka. Bahasa dunia yang dimaksud adalah bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dalam rangka menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa dunia pada tahun 2045 itulah, antara lain Panitia KBI XI menghadirkan utusan dari 26 negara sahabat, yakni Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei Darusalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, Timor Leste, Papua Nugini, India, RRT, Jepang, Korea, Australia, Mesir, Tunisia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Finlandia, Rusia, Prancis, Italia, dan Uzbekiztan.
Keputusan penting dan mendasar itu diambil setelah melalui diskusi dan perdebatan panjang di antara para peserta KBI XI yang berjumlah lebih dari 1.000 orang. Ada yang optimis, ada pula yang psimis atas target besar tersebut. Namun, ada akhirnya peserta KBI XI sepakat bulat. Demi mengangkat harkat dan martabat bangsa Indonesia di mata dunia, maka harus didukung dan harus ada langkah-langkah konkret untuk mencapainya. Langkah konkret itu harus dilakukan dan diperjuangkan dengan berbagai cara di tingkat dunia.
Sebetulnya, tidak ada alasan untuk psimistis menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa dunia tahun 2045. Semua perangkat peraturan perundangan-undangan sudah disiapkan. Mulai dari UUD 1945 khususnya Pasal 36 Ayat (1) yang berbunyi: Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia. Pasal ini kemudian dijabarkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, khususnya bahasa Pasal 44 Ayat (1), (2), dan (3).
Adapun Pasal 44 Ayat (1) berbunyi: Pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan. Ayat (2) berbunyi: Peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan. Ayat (3) berbunyi: Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud padaAyat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Dalam PP Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, khususnya Bab VII Pasal 37 Ayat (1), (2), (3), dan (4), diatur secara khusus tentang Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia menjadi Bahasa Internasional.
Dinyatakan dalam Pasal 37 PP tersebut, bahwa peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional bertujuan untuk menunjukkan jati diri bangsa dan meningkatkan daya saing bangsa. Peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional itu melalui berbagai strategi, antara lain penggunaan bahasa Indonesia di forum-forum internasional, pengembangan progam pengajaran bahasa Indonesia untuk orang asing, peningkatan kerja sama kebahasaan dan kesastraan dengan pihak luar negeri, pengembangan dan pemberdayaan pusat pembelajaran bahasa Indonesia di luar negeri, dan upaya-upaya lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya lain yang dilakukan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk menjadikan bahasa Indonesia menjadi bahasa dunia adalah penerbitan buku BIPA Daring (Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing Daring). Siapa saja dapat mengakses BIPA Daring ini secara online. BIPA Daring merupakan aplikasi portal yang dikembangkan oleh Badan Bahasa untuk menyediakan akses bagi para pemangku kepentingan. BIPA Daring ini memiliki tiga aplikasi, yakni Bahan Pembelajaran BIPA, Jaringan Lembaga Penyelenggara Program BIPA, dan Serba-Serbi Kiprah dan Karya Pemerhati BIPA.
Di samping 22 rekomendasi KBI XI yang harus ditindaklanjuti oleh Badan Bahasa dan jajarannya di daerah-daerah, yani Balai Bahasa dan Kantor Bahasa yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia, juga mempunyai Program Prioritas, yakni (1) Lema atau entri dalam kamus dan pengembangan istilah sebanyak 38.500 lema; (2) Kosakata bahasa daerah sebanyak 63.612 kosakata; (3) Tenaga kebahasaan dan kesastraan terbina kemahiran berbahasa Indonesia sebanyak 22.799 orang; (4) Kabupaten/kota yang terbina penggunaan bahasanya di ruang publik sebanyak 169 kabupaten/kota; (5) Pengiriman pengajar BIPA ke luar negeri sebanyak 220 orang; (6) Pelidungan bahasa dan sastra daerah sebanyak 30 bahasa dan sastra daerah; (7) Gerakan literasi nasional dengan menghasilkan 305 buku dan 68 komunitas binaan kajian literasi.
Dalam beberapa tahun terakhir ini, Badan Bahasa dan Kementerian Luar Negeri RI, terus menggencarkan pembelajaran bahasa Indonesia di berbagai negara di dunia. Sampai 2018 itu, ada 28 negara yang menyelenggarakan pembelajaran bahasa Indonesia. Ke-28 negara itu adalah Australia, Amerika Serikat, Cili, Suriname, Belanda, Italia, Prancis, Bulgaria, Jerman, Rusia, Inggris, Polandia, Jepang, Irak, Arab Saudi, Hongkong, Tiongkok, India, Korea Selatan, Mesir, Thailand, Filipina, Myanmar, Laos, Vietnam, Kamboja, Singapura, dan Timor Leste. Negara yang paling banyak membuka pusat pembelajaran bahasa Indonesia (secara berurutan) adalah Australia, Jepang, Thailand, Amerika Serikat, Filipina, Kamboja, Jerman, Italia, Rusia, dan Timor Leste.
Di samping menggencarkan pembelajaran dan pemakaian bahasa Indonesia di berbagai negara di seantero dunia, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di dalam negeri mutlak dibenahi. Misalnya, harus dirumuskan dengan jelas sanksi pidana kepada para pejabat publik yang tidak patuh berbahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik. Kurangi penggunaan bahasa asing dan bahasa daerah dalam forum-forum resmi negara yang mengharuskan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Dalam penulisan, patuhi ketentuan penulisan ejaan yang benar sesuai dengan ketentuan PUEBI atau Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. *
Ende, Flores, 28 Oktober 2021
Oleh Yohanes Sehandi
Peserta Kongres Bahasa Indonesia XI Tahun 2018, Dosen Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Flores, Ende
Post a Comment for "Bahasa Indonesia Menuju Bahasa Dunia Tahun 2045"