Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kontroversi Suanggi dan Ilmu Hitam di NTT


Yohanes Sehandi
Pengamat Sastra dari Universitas Flores, Ende

Catatan:
Tulisan pendek ini merupakan bagian dari artikel panjang saya yang berjudul “Fenomena Suanggi dan Ilmu Hitam di Nusa Tenggara Timur, Antara Aset Budaya dan Sumber Malapetaka.” Artikel hasil penelitian kualitatif ini sudah dimuat dalam buku Sastra Horor (2024) yang tebalnya 1.044 halaman. Terdapat pada buku halaman  557-575. Editor buku Novi Anoegrajekti, dkk, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, kerja sama dengan Himpunan Sarjana Kesusasteraan Indonesia (Hiski) Pusat.

Cara kerja ilmu hitam yang menjadi senjata pamungkas para suanggi di NTT termasuk aneh dan tidak masuk akal, namun diyakini ada dan terjadi. Sakit dan kematian yang diakibatkan kekuatan magis ilmu hitam tidak ditemukan secara medis oleh dokter, namun sakitnya benar-benar dirasakan pasien, bahkan pasien bisa mati karena sakitnya itu.

Kecanggihan cara kerja ilmu hitam milik para suanggi ini sampai kini belum bisa dijelaskan dengan akal sehat (rasional) dan secara ilmu pengetahuan (saintifik). Itulah sebabnya fenomena suanggi dan ilmu hitam menimbulkan kontroversi di NTT sampai dengan saat ini. Ada yang setuju dan percaya, ada pula yang tidak setuju dan tidak percaya.

 

Berikut dikemukakan beberapa contoh misteri kematian yang menimpa warga yang dituduh karena ilmu hitam suanggi. Meskipun pada akhirnya tidak ditemukan bukti tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh suanggi, namun masyarakat NTT tetap percaya bahwa suanggilah yang menyebabkan kematian tersebut. Karena itu, suanggi yang dituduh masyarakat itu pantas dan layak untuk dihabisi atau dihukum mati.

 

Dalam Tempomedia edisi 20 Maret 1993 diberitakan, sebanyak sembilan korban tewas mengenaskan selama Januari dan Februari 1993 karena isu suanggi. Suanggi dituduh sebagai penyebab kematian tersebut. 


Kejadian itu terjadi di Desa Sidabui, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor. Ada puluhan nama yang diduga suanggi dan dituduh sebagai sebab kematian massal itu. Pada peristiwa tahun 1993 itu memang sedang terjadi wabah malaria di Kabupaten Alor.

 

Aneh memang, para pasien malaria justru berobat ke Kepala Desa Sidabui yang dipercaya sebagai dukun. Ketika gagal mengobati para pasiennya, Kepala Desa Sidabui dengan enteng menuding para suanggi sebagai penyebab kematian warganya. Akhirnya, massa rakyat yang marah mendatangi puluhan orang yang diduga atau dituduhsuanggi. Sembilan orang suanggi dianiaya sampai tewas.

Kasus Pembunuhan Suanggi di NTT. Sumber: flores.tribunnews.com

 

Dalam artikel opininya yang berjudul “Suanggi” yang dimuat harian Pos-Kupang.com, pada Senin, 6 September 2010, Dion DP Putra mengangkat berita pembunuhan suanggi di Kabupaten Alor yang menghebohkan publik NTT. 


Dikisahkan terjadi pembunuhan sejumlah orang karena dituduh suanggi. Sewaktu menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi, para pelaku pembunuhan bersikukuh bahwa tindakan mereka membunuh suanggi adalah tindakan benar. Mereka yakin bahwa suanggilah yang menyebabknan kematian warga.

 

Mereka membunuh para suanggi itu karena merekalah penyebab kematian warga. Daripada masyarakat resah, lebih baik para suanggi ini dihabisi. Majelis hakim tidak terpengaruh. Pengadilan Negeri Kalabahi tetap berpatokan pada ketentuan hukum pidana Indonesia, yakni harus ada barang bukti sebagai penyebab kematian. 


Menghilangkan nyawa orang lain dengan motif apapun harus dihukum berat. Maka para pembunuh suanggi itu dihukum berat.

 

Dalam tulisannya yang berjudul “Dituduh Tukang Suanggi, Warga Kupang Barat Dianiaya Hingga Meninggal Dunia,” dalam InfoNTT.com, pada 17 Juni 2021, Chris Bani melaporkan bahwa terjadi penganiayaan hingga tewas seorang warga Kupang Barat karena dituduh sebagai suanggi.

 

Peristiwa sadis itu terjadi pada Sabtu 24 April 2021 di Desa Taloitan, Kabupaten Kupang. Seorang warga yang dituduh sebagai suanggi bernama Yakoba Lensini Sakh dianiaya sampai mati oleh para tersangka yang merasa anggota keluarganya mati karena ilmu hitam Yakoba Lensini Sakh.

Bagaimana pandangan masyarakat NTT yang diwawancarai tentang fenomena suanggi dan ilmu hitam ini? 


Hasil penelitian saya menunjukkan, ada sebagian masyarakat yang melihat suanggi dengan ilmu hitam itu sebagai aset budaya NTT, apalagi sampai kini masih misterius. Karena itu, menurut pandangan ini, perlu dilestarikan untuk dijadikan sebagai sumber penelitian para ilmuwan di masa mendatang. 


Hukum pidana Indonesia juga tidak bisa menjerat suanggi sebagai pelaku tindak pidana kejahatan karena sulit dibuktikan.

 

Sebaliknya, ada pula sebagian masyarakat NTT yang melihat keberadaan suanggi dan ilmu hitam ini  sebagai sumber malapetaka, karena itu harus dibasmi. 


Menurut mereka, ada banyak orang yang sakit dan mati tidak wajar karena diduga dibuat suanggi. Meskipun pada akhirnya, tidak ditemukan bukti tindak pidana, namun sebagian masyarakat NTT tetap percaya bahwa suanggi mempunyai kekuatan magis yang mengakibat orang lain sakit bahkan sampai meninggal dunia. *

 

2 comments for "Kontroversi Suanggi dan Ilmu Hitam di NTT"

  1. Memang tidak mungkin ada bukti suanggi menghabisi nyawa orang. Pernah diadakan simposium para paranormal di masa hidup Permadi, SH dan terjadi penyantetan terhdap salah seorang seorang peserta dgn menggunakan jarum pada awal symposium. Tapi sulit menemukan penyantetnya karena jarumnyaya tdk bermerek tertentu sebagai bukti kepemilikan

    ReplyDelete
  2. Wou. Terima kasih sudah memberi informasi tambahan tentang misteri suanggi dan ilmu hitam.

    ReplyDelete