Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Artikel Ilmiah bagi Seorang Dosen

Artikel ilmiah bagi seorang merupakan kewajiban mutlak para dosen di perguruan tinggi. Artikel ilmiah yang dimaksudkan di sini adalah salah satu jenis karya tulis yang berisi ilmu pengetahuan atau yang bersifat ilmiah yang disusun secara lengkap dan dimuat dalam jurnal ilmiah atau majalah ilmiah. Artikel ilmiah menjadi pusat perhatian sekaligus menjadi sumber kegalauan dan keresahan para dosen pada beberapa tahun terakhir ini. Betapa tidak, artikel ilmiah menjadi keharusan bagi seorang dosen untuk menulis atau memilikinya, sementara banyak dosen yang sulit menulis artikel ilmiah. 

Di samping merupakan tuntutan mutlak dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi oleh para dosen, artikel ilmiah juga menjadi salah satu syarat penentu eksistensi (keberadaan) seseorang sebagai dosen. Keharusan menulis atau memiliki artikel ilmiah oleh setiap dosen, baik dosen PNS maupun dosen swasta, terlihat pada tuntutan bagi seorang dosen terhadap beberapa ketentuan berikut. 

Pertama, artikel ilmiah diperlukan seorang dosen sebagai syarat mengurus jabatan fungsional (jabatan akademik) untuk mendapatkan jabatan fungsional asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor (guru besar). Dalam Tridharma yang kedua, yakni bidang penelitian, setiap dosen harus mencantumkan karya tulis ilmiahnya, antara lain berupa artikel ilmiah. Ketentuannya, untuk mendapatkan jabatan asisten ahli dan lektor, seorang dosen harus memiliki artikel ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional, baik jurnal yang terakreditasi maupun yang tidak. 

Untuk mendapatkan jabatan lektor kepala, seorang dosen harus memiliki artikel ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi. Untuk jabatan professor (guru besar), seorang dosen harus memiliki artikel ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional yang terakreditasi. 

Kedua, artikel ilmiah diperlukan sebagai syarat mengurus kelengkapan sertifikasi dosen (serdos) bagi dosen yang akan mendapatkan serdos. Setiap dosen di perguruan tinggi, baik dosen PNS maupun dosen swasta yang memiliki jabatan akademik terendah asisten ahli, berhak mendapatkan serdos. Apabila lulus serdos maka dosen yang bersangkutan akan mendapatkan tunjangan serdos dari negara (APBN) sebesar gaji pokok. Salah satu syarat dalam mengurus kelengkapan serdos ini dosen harus memiliki artikel ilmiah yang dimuat dalam jurnal ilmiah. 

Ketiga, artikel ilmiah diperlukan untuk mengurus kelengkapan SIPKD (sistem informasi pengembangan karier dosen)  yang wajib diurus setiap dosen yang memiliki NIDN (nomor induk dosen nasional). Ketentuan yang ketiga ini merupakan ketentuan terbaru yang dikeluarkan Ditjen Dikti pada akhir tahun 2013. Setiap semester seorang dosen yang memiliki NIDN harus melaporkan kelengkapan SIPKD ke Ditjen Dikti. 

Salah satu syarat kelengkapan SIPKD itu  adalah harus memiliki artikel ilmiah yang dimuat dalam jurnal ilmiah. Dosen yang tidak mengurus kelengkapan SIPKD akan mendapatkan sanksi dari Ditjen Dikti, dan sanksi tertinggi berupa pencabutan NIDN dosen yang bersangkutan. Kalau NIDN seorang dosen dicabut maka eksistensinya sebagai dosen tidak diakui lagi, ia tidak berhak lagi mengajar di perguruan tinggi. 

Artikel ilmiah yang dituntut dalam mengurus sejumlah dokumen penting sebagaimana disebutkan di atas harus benar-benar asli, tidak bisa direkayasa atau dimanipulasi. Dikatakan demikian karena setiap artikel ilmiah dari dosen harus diunggah (di-upload) seara lengkap di online system milik Ditjen Dikti yang dilengkapi (dilampiri) dengan kover jurnal (majalah), daftar pengelola jurnal (boks redaksi/penyunting), dan daftar isi jurnal (majalah). Kalau sebelumnya, para dosen masih ada peluang untuk berbuat curang karena kelengkapan persyaratan diurus secara manual, yang bisa saja direkayasa atau dimanipulasi.

Pada saat artikel ilmiah dibutuhkan, tidak sedikit dosen yang kelabakan bahkan galau dan resah. Pada saat galau dan resah itulah para dosen kita baru menyadari bahwa betapa pentingnya membiasakan diri untuk menulis karya ilmiah, termasuk menulis artikel ilmiah, menulis buku ilmiah, buku referensi, buku ajar, dan jenis karya tulis ilmiah yang lain. Keharusan setiap dosen untuk menulis atau memiliki artikel ilmiah sekarang ini tidak bisa ditawar-tawar lagi. Artikel ilmiah menjadi salah satu penentu eksistensi seorang dosen. 

Untuk dosen-dosen kita di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), masalahnya ternyata tidak berhenti pada kemampuan menulis atau memiliki artikel ilmiah saja, masih ada masalah lagi yang harus dipecahkan.  Kalaupun seorang dosen sudah bisa menulis atau memiliki artikel ilmiah, permasalahan berikut yang ia hadapi adalah jurnal ilmiah manakah yang dapat mempublikasikannya? Apakah jurnal ilmiah yang terbit di berbagai perguruan tinggi lain di Indonesia dapat dengan mudah menerima artikel ilmiah kita? 

Di hampir semua perguruan tinggi kita di NTT, jurnal ilmiah yang terbit secara berkala dan konsisten sangat terbatas, bisa dihitung dengan jari. Sebagian besar jurnal kita terbit tidak berkala, tidak menentu. Bahkan jurnal-jurnal ilmiah yang terbit di berbagai perguruan tinggi kita di NTT belum ada satupun yang terakreditasi secara nasional. Bayangkan saja, betapa sulitnya para dosen kita di NTT dalam mengurus kelengkapan tiga jenis dokumen penting di atas. Di samping berusaha menulis artikel ilmiah yang memenuhi syarat, sang dosen juga harus berusaha mendapatkan jurnal ilmiah untuk mempublikasikannya. Inilah tantangan para dosen sekaligus tantangan perguruan tinggi kita di NTT  pada saat ini.  

Oleh Yohanes Sehandi 
Dosen Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Flores, Ende 

(Telah dimuat majalah Media Pendidikan Cakrawala NTT, terbitan Kupang, Nomor 7, Tahun II, 1-15 Maret 2014).

Post a Comment for "Artikel Ilmiah bagi Seorang Dosen"