Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Menanggapi Advokat Edi Danggur

Isi berita harian Flores Pos (FP) edisi Selasa, 15 Maret 2016, yang berjudul “Pemprov Harus Kembalikan Pede,” diserang dan dikuliti habis-habisan oleh Edi Danggur yang mengaku dirinya sebagai penulis dan advokat di Jakarta. Isi berita FP itu merupakan hasil wawancara jarak jauh wartawan senior FP Frans Obon di Ruteng dengan saya di Ende. Frans Obon meminta saya sebagai pelaku sejarah untuk memberikan kesaksian tentang masalah Tanah Pede pada waktu saya menjadi anggota DPRD Provinsi NTT selama 10 tahun.  

Serangan Edi Danggur itu tertuang dalam opininya di FP pada edisi Kamis, 28 April 2016, dengan judul menohok, “Pernyataan Sehandi Bersifat Halusinatif.” Secara keseluruhan opini Edi Danggur itu menilai bahwa kesaksian saya tentang Tanah Pede yang dimuat FP itu omong kosong belaka karena bersifat halusinatif, hanya berisi asumsi, asal bunyi, dan provokatif. 

Ini kalimat langsung Edi Danggur dalam opininya: “Untuk orang yang tidak memegang bukti kepemilikan, pasti memuji dan berdecak kagum atas pernyataan Sehandi. Tetapi bagi Pemprov NTT atau siapapun yang mendalami kasus Pantai Pede akan menilai semua pernyataan Sehandi dalam berita tersebut bersifat halusinatif, karena hanya berisi asumsi, asal bunyi dan provokatif.”

Siapa yang Halusinatif?

Saya sempat kaget membaca opini Edi Danggur yang menyudutkan itu, padahal dalam berita FP saya tidak pernah menyebut nama Edi Danggur. Ibaratnya, tidak ada hujan, tidak ada angin, tiba-tiba kilat menyambar membabi-buta. Dalam opininya Edi Danggur tidak menunjukkan bahwa dirinya bertindak sebagai advokat Pemprov NTT, tidak juga sebagai advokat PT SIM. Kalau begitu, dengan alasan dan dasar apa Edi Danggur menyerang saya dengan menggunakan kata-kata penghinaan seperti itu?       

Coba bayangkan, Edi Danggur dengan seenaknya menyebut “semua pernyataan” saya dalam berita FP itu bersifat halusinatif, karena hanya berisi asumsi, asal bunyi dan provokatif. Semua pernyataan saya? Kalau semua pernyataan saya bersifat halusinatif, berisi asumsi, asal bunyi dan provokatif, untuk apa FP mempublikasinya? Untuk apa wartawan senior FP Frans Obon mewanwancarai dari Ruteng hanya untuk menyebarkan berita bohong kepada para pembacanya? Apakah memiliki tujuan lain tersembunyi?

Dalam wawancara itu saya menyatakan bahwa tahun 2000, tahun 2003 sampai tahun 2009, kami di DPRD NTT terus mempersoalkan Tanah Pede untuk diserahkan ke Pemkab Manggarai Barat. Dalam wawancara itu juga saya menyebut sejumlah nama pejabat Pemprov NTT yang karena jabatannya pada waktu itu memberi keterangan dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD NTT, seperti Kepala Biro Tata Pemerintahan Tuce Manongga dan Kepala Dinas Pariwisata Hosea Dally. Saya juga menyebut sejumlah nama anggota DPRD NTT dari Daerah Pemilihan Manggarai yang juga bersuara keras tentang kasus Tanah Pede, seperti Servas Lawang, Aloysius Basri, Martinus Adur, dan Yohanes Hadi.

Apakah fakta dan data yang saya sebutkan dalam berita FP itu sesuatu yang bersifat halusinatif, berisi asumsi, asal bunyi dan provokatif? Apakah Edi Danggur telah mendapatkan keterangan dari pejabat Pemprov yang saya sebutkan di atas? Apakah Edi Danggur telah mengambil keterangan dari Tuce Manongga, Hosea Dally, Servas Lawang, Aloysius Basri, Martinus Adur, dan Yohanes Hadi sebagai saksi sejarah dalam kasus Tanah Pede?

Apakah Edi Danggur memiliki data/bukti berupa kliping koran misalnya, yang berisi berita-berita tentang perjuangan anggota DPRD NTT dari Daerah Pemilihan Manggarai dalam kasus Tanah Pede? Kalau Edi Danggur memiliki data/bukti kliping koran, mari kita bandingkan dengan data/bukti kliping koran yang saya miliki. Semoga tidak ada dusta di antara kita. Tetapi kalau Edi Danggur tidak bisa menunjukkan semua data/bukti sebagaimana saya sebutkan di atas, siapa sesungguhnya yang halusinatif, asal bunyi dan provokatif? Apakah saya atau Edi Danggur?

Tanah Negara, Bukan Pribadi

Edi Danggur ngotot bahwa Tanah Pede milik Pemprov NTT yang dibuktikan dengan sertifikat. Apakah Edi Danggur tidak tahu bahwa keabsahan sertifikat Tanah Pede yang dimiliki Pemprov NTT itu dipersoalkan oleh Koalisi Pede di Labuan Bajo, dan kini kasus dugaan pemalsuan sertifikat itu sudah dilaporkan kepada Polres Manggarai Barat? Apakah Edi Danggur tidak tahu bahwa ada nama orang yang sudah lama mati tetapi ikut tercantum dalam dokumen untuk mendapatkan sertifikat Tanah Pede? Bagimana hal itu terjadi?

Sebagai pemilik sertifikat, menurut Edi Danggur, Pemprov NTT sesuka hati memanfaatkan tanah miliknya untuk kepentingan apa saja, termasuk privatisasi oleh PT SIM. Edi Danggur yang belajar ilmu hukum, jadi advokat pula, seharusnya bisa membedakan sertifikat tanah milik pribadi (privat) dengan sertifikat tanah milik pemerintah (negara). Kalau sertifikat Tanah Pede itu miliki pribadi Frans Lebu Raya yang kebetulan saat ini menjadi Gubernur NTT, masyarakat tidak mempersoalkannya, karena itu hak milik pribadi. Karena sertifikat Tanah Pede adalah sertifikat tanah milik pemerintah (negara) dalam hal ini Pemprov NTT, rakyat Manggarai Barat berhak menyatakan pendapat untuk peruntukannya.  

Rakyat menentang privatisasi Tanah Pede oleh Pemprov NTT kepada pihak lain adalah hak konstitusional mereka sebagai rakyat. Rakyat berhak menyatakan kebutuhan kepada pemerintahnya. Pemerintah yang benar dan berpihak kepada rakyat harus memenuhi kebutuhan rakyatnya. Pada titik ini pertanyaan fundamental jadi pegangan: pemerintah itu ada sebetulnya untuk siapa? Negara itu ada sebetulnya untuk siapa? Jawabannya jelas, pemerintah (negara) ada untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya. Oleh karena itu, tuntutan rakyat bersama berbagai elemen masyarakat Manggarai Barat, termasuk Gereja Katolik Keuskupan Ruteng, agar Tanah Pede dijadikan sebagai ruang publik terbuka untuk kepentingan masyarakat umum, adalah tuntutan yang wajar dan konstitusional.

Putar-Balik Undang-Undang

Dalam opininya Edi Danggur menuduh saya seolah-olah saya membaca UU Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat seperti membaca mantra-mantra dukun, atau melantunkan doa-doa litani yang jawabannya berulang-ulang, atau menghapal pasal dan ayat UU seperti anak SD menghapal kali, bagi, tambah, dan kurang. Apakah Anda dapat membuktikan bahwa saya membaca UU Nomor 8 Tahun 2003 seperti yang Anda tuduhkan itu? Jangan sampai Anda sedang membocorkan kebiasaan Anda sendiri membaca UU seperti membaca mantra dan litani? Sangatlah naïf kebiasaan buruk Anda seperti itu, kemudian dituduhkan kepada orang lain.

Edi Danggur merasa perlu mengutip pendapat pakar hukum Lawrence M. Fiedman dan Margaret L. Barron untuk bisa membaca UU Nomor 8 Tahun 2003. Saya kira, dengan bermodalkan akal sehat dan hati nurani yang bening, kita semua dapat membaca Pasal 13 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Pasal 16 UU Nomor 8 Tahun 2003, bahwa Tanah Pede itu milik Pemkab Manggarai Barat. Tidak perlu belajar ilmu hukum seperti Edi Danggur kalau tujuannya hanya untuk putar-balik pasal dan ayat dalam undang-undang.

Pasal 13 Ayat (1) poin b UU Nomor 8 Tahun 2003 dengan jelas menyatakan: Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Manggarai Barat, Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Bupati Manggarai sesuai dengan peraturan perundang-undangan menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat hal-hal sebagai beikut: (poin b): barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabuapten Manggarai yang berada dalam wilayah Kabupaten Manggarai Barat. 

Saya juga tidak mengerti jalan pikiran Edi Danggur yang menyatakan bahwa pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 2003 harus disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan lain, seperti UU tentang Keuangan Negara, UU tentang Perbendaharaan Negara, UU tentang Pertanahan, dan peraturan yang lain.

Begitu gampangkah Edi Danggur menutup mata dan hatinya memahami Pasal 16 UU Nomor 8 Tahun 2003? Pasal 16 sebagai pasal pamungkas UU Nomor 8 Tahun 2003 berbunyi jelas dan tegas: “Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.”  

Oleh Yohanes Sehandi 
Mantan Anggota DPRD Provinsi NTT Periode 1999-2009

(Telah dimuat harian Flores Pos, terbitan Ende, pada Jumat, 20 Mei 2016)

Post a Comment for "Menanggapi Advokat Edi Danggur"